WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 15 April 2010


Aspek Hukum dan HAM seorang Wanita
(Memperingati Hari Kartini 21 April 2010)


Manusia pertama yang diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa memang bukan perempuan, tapi lelaki, Adam, demikian menurut kitab-kitab suci. Ketika Adam mengeluh kesepian, menurut kalam cerita, Yang Maha Kuasa lalu mengambil sepotong tulang rusuk Adam dan dijadikanlah Hawa. Entahlah, apa karena itu kemudian hingga kini maka kaum perempuan dijadikan sekedar pelengkap di dunia, atau karena faktor lain. Tapi perjalanan sejarah perempuan yang penuh perjuangan, nyatanya, tidak cukup mengubah konstruksi yang sudah berurat akar di kepala-kepala manusia.
Ah, tentu banyak yang mempertanyakan, benarkan perempuan selalu menjadi pelengkap penderita? Tidaklah ini sekedar hanyak kekhawatiran dari kaum aktivis perempuan? Bukankah UUD 1945 dan kedua amandemennya sudah melindungi HAM setiap warga? Benar sekali, bahkan sudah ada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempunyai satu bab khusus tentang hak-hak perempuan. Tambahan lagi, di komunitas international pun telah ditetapkan sejumlah instrumen yang melindungi hak¬hak kaum perempuan.
Namun, apakah arti sebuah dokumen walau penuh dengan cap dan segel emas, jika implementasinya jauh panggang dari api. Lalu apakah itu semua dapat mencegah di wilayah-wilayah serta titik-titik waktu lain di Indonesia yang melukiskan kerentanan kaum perempuan dalam komunitasnya. Lumayanlah ketika kita mendengar bahwa Amandemen II UUD 1945 telah sangat eksplisit merumuskan HAM, termasuk untuk perempuan. Akan tetapi tidak ada satupun yang dapat menjamin bahwa ketentuan itu semua akan segera menjadi landasan baik bagi publik maupun pemerintah.
Dewasa ini berbagai peristiwa yang terjadi telah cukup kiranya untuk menunjukkan bahwasannya perbedaan perlakuan terhadap perempuan bukan hanya dijumpai dalam novel dan di negara seberang atau antah berantah, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanya jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misainya : perkosaan, mutilasi, penganiayaan, dan perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis (di PHK).
Masalahnya, walaupun sejumlah aturan perundangan telah mencoba menaikkan derajat perempuan, harus diingat bahwa persoalan peran dan pendudukan perempuan bukan sekedar masalah yuridis semata, tapi jauh lebih mendalam, karena berkenaan dengan hal yang paling mendasar dalam struktur masyarakat. Bahkan ketentuan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk menekankan hak perempuan masih jauh dari memadai, karena sebagian besar belum cukup berikan perlindungan pada perempuan, yang secara kodrati, secara fisik berbeda di banding pria. Suami adalah kepala rumah tangga sedangkan Istri adalah ibu rumah tangga, merupakan salah satu rumusan yang ditemukan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang secara tegas telah menentukan peran perempuan dibanding lelaki dalam kehidupan perkawinan.
Kondisi semacam ini memang harus dikembalikan pada masyarakat sandiri, karena :
Dalam kondisi krisis yang serba tidak jelas pads masa ini, banyak sekali akibat negatif yang dirasakan oleh publik, dan perempuan beserta anak-anak umumnya menderita kondisi yang lebih buruk lagi. kecenderungan perusahaan dalam hal terjadinya kerugian adalah memecat buruh, dan pemecatan buruh perempuan mempunyai tingkat yang lebih tinggi dibanding buruh laki-laki. Keterbatasan dan berkurangnya sumber penghasilan karena PHK misalnya, menyebabkan perempuan bekerja ekstra keras untuk mencukupi kebutuhan dengan dana yang minim yang dapat disuplai ke dalam rumah tangga. Kerusuhan yang diawali konflik yang tidak jelas mengakibatkan tindak kekerasan yang luar biasa di berbagai wilayah Indonesia, dan lagi-lagi perempuan yang lebih banyak sebagai korbannya. Kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya, umumnya ditujukan kepada perempuan, yang secara kodrati lebih lemah dari laki-laki sehingga daya ketahanannya tentunya juga lebih lemah.

PERKAWINAN
Apabila semata-mata dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang ada secara umum, sulit untuk membuktikan bahwa terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Pengecualian ditemukan misalnya dalam UU Perkawinan yang menempatkan perempuan / Istri sebagai ibu rumah tangga sedangkan suami sebagai Kepala keluarga sebagaimana dirumuskan dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Dalam keluarga – keluarga yang terbatas kemampuan ekonominya, telah dijumpai adanya tingkat perkawinan anak dibawah umur. Alasan utama adalah agar keluarga terbebas dari kewajiban untuk membesarkan sang anak, sehingga lebih baik dikawinkan. Efek psikologis dan hukum yang menyertainya merupakan beban yang harus dipikul perempuan.
Satu hal berkenaan dengan perkawinan (dan perceraian) adalah harta dalam perkawinan. Berbagai kasus yang muncul menunjukkan bahwa setelah perceraian, masalah pembagian harta seringkali jadi masalah. Walaupun harta gono-gini adalah hak dari suami istri, akan tetapi pada kenyataannya, lebih sering semua property dibuat atas nama suami, sehingga dalam pembagiannya perempuan banyak dirugikan. Di kota besar hal ini umumnya diselesaikan melalui pengacara, akan tetapi yang terjadi di kota yang jauh dari pengacara dan juga yang tingkat pendidikan perempuannya rendah, dapat dibayangkan apa yang terjadi pada perempuan yang bercerai. Belum lagi apabila anak – anak diserahkan pada sang ibu, pembiayaan yang dibebankan kepadanya sangat luar biasa tanpa tunjangan dari sang ayah. Bahkan menurut beberapa sumber walaupun pengadilan mewajibkan pembayaran tunjangan, sangat sulit untuk merealisasikan.

Tindak Kekerasan
Dalam kondisi yang dipicu oleh konstruksi sosial politik kini, satu fenomena yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini, bahkan juga masyarakat internasional, yakni tindak kekerasan perempuan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan ancaman terus menerus bagi perempuan dimanapun di dunia, walaupun diakui bahwa angka tindak kekerasan terhadap laki-laki lebih tinggi dibandingkan terhadap perempuan. Akan tetapi harus diingat bahwasanya kedudukan perempuan disebagian dunia yang tidak dianggap sejajar dengan laki-laki, membuat masalah ini menjadi suatu momok bagi kaum perempuan. Terlebih lagi, rasa takut kaum perempuan terhadap kejahatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan apeayang dirasakan kaum pria Pemyataan ini berlaku diseluruh dunia, tanpa memandang baas wilayah maupun waktu. Walaupun kenyataan menunjukkan bahwa sebagian besar korban kejahatan adalah laki-laki, akan tetapi dapat dipahami bahwa kerentanan wanita secara kodrati membuat mereka rawan terhadap tindak kriminal.

Ketenagakerjaan
Tenaga kerja di Indonesia masih jauh dari harapan untuk memperoleh perlindungan yang layak. UU tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya masih mernbuahkan berbagai perdebatan yang sengit antara pengusaha, pemerintah dan bekerja. Berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini, yang menyebabkan kekhawatiran beberapa pekerja, terutama pekerja perempuan. Tragisnya, kondisi ini tidak hanya dialami tenaga kerja didalam negeri. Pemberian orientasi bagi pekerja perempuan yang akan berangkat ke luar negeri nampaknya sedikit sekali dilakukan, demikian pula upaya perlindungan yang diciptakan pemerintah. Memerlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menangani masalah ini, dan pemerintah selayaknya bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Peran pekerja sosial bersama dengan mereka bergerak dalam bidang advokasi hak-hak perempuan pekerja sangat mendorong perbaikan nasib para pekerja perempuan.
Selain itu tidak sedikit ketentuan hukum yang memberikan kekhususan pada perempuan (misalnya: cuti haid, cuti hamil, dsb), namun dalam kenyatannya tidak dipenuhi oleh pengusaha, atau dikurangi hak-haknya. Walaupun sudah muncul keberanian perempuan melawan ketidak adilan semacam ini, tetap saja ada kecenderungan perempuan pekerja untuk berdiam diri. Hal yang disebut terakhir ini tidak dapat dilepaskan dari ketakutan mereka akan di PHK. mengingat begitu terbatasnya pasaran kerja pada masa ini. Padahal, seperti yang ditunjukan oleh BPS dalam Indikator Sosial Wanita Indonesia 1997 (sebelum krisis melanda dengan kencangnya), 13 persen rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh seorang perempuan. Ditemukan bahwasannya 65% dari perempuan kepala rumah tangga ini bekerja.

Sering pula diterima laporan bahwa perempuan yang mengandung diwajibkan perusahaan untuk mengundurkan diri, karena cuti hamil tiga bulan tentu saja akan merugikan perusahaan. Kalaupun masih tetap bekerja, ketika kembali ke perusahaan jarang sekali perusahaan yang menyediakan tempat untuk anak bayi, agar sang Ibu dapat membawa anaknya untuk disusui dan lain-lainnya. Kondisi semacam ini tentu saja membuat beratnya beban perempuan yang bekerja. Karena selain bekerja diperusahaan, sekaligus mengurus bayi, dan juga mengurus anggota keluarga yang lain.
Kesehatan
Resiko kehamilan yang tidak direncanakan tentunya ada pada anak – anak perempuan, yang pada titik tertentu meningkatkan pula angka aborsi. Sayang sekali angka yang akurat mengenai aborsi ini tidak dimiliki oleh Departemen Kesehatan, namun berbagai media massa dan penelitian kecil telah menunjukan maraknya angka aborsi dewasa ini.
Ketentuan hukum dalam bidang kesehatan pada dasamya tidak membedakan pemberian pelayanan kesehatan pada perempuan dan laki-laki. Akan tetapi praktek kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa tingkat kerawanan kesehatan perempuan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan kaum laki-laki. Contoh yang paling nyata berkenaan dengan kehamilan, kelahiran dan aborsi di atas, yang pada titik ekstrim menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, kondisi perempuan di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan memang harus diperjuangkan lebih jauh lagi.
Harapan yang ada adalah bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan tidak semata-mata menjadi komitmen kaum perempuan belaka, akan tetapi juga seluruh warga.

GOW AE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar