WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 16 Maret 2010


Status Anak dalam Hal Pernikahan
Anak sah dan anak di luar perkawinan

Belakangan ini marak pro dan kontra tentang sah halal dan haramnya "Nikah Siri". Acara infotaiment di televisi nasional gencar menayangkan selebritis yang memperjuangkan pengakuan anak mereka , bahkan janin yang masih dalam kandungannya. Pada kejadian tersebut yang menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Namun kali ini kami tidak ikut meramaikan perdebatan pro dan kontra atau hanyut dalam berita infotaiment, tetapi kami mencoba menambah wawasan kita bersama tentang "STATUS ANAK LUAR KAWIN" .
Pernahkah Anda mendengar istilah 'anak luar kawin' ? Atau pernahkah Anda membaca pencantuman kata 'anak luar kawin' di akta kelahiran ? Tentu bagi sebagian orang hal tersebut bukan sesuatu yang asing didengar. Apalagi bagi sebagian orang yang tidak memiliki surat nikah dari KUA atau Catalan Sipil, akta kelahiran anak pastilah tertera kata 'anak luar kawin'. Bahkan banyak ibu yang memilih untuk tidak membuat akta kelahiran daripada anaknya harus membawa status itu sepanjang masa hidupnya.
Sebenarnya istilah anak luar kawin sering dikacaukan dengan pengertian anak haram, anak zinah atau dengan berbagai istilah lainnya yang berkembang di masyarakat.
Untuk mengetahui istilah tersebut dengan tepat, kita haruslah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, adakalanya pengertian yang berkembang di dalam masyarakat sering tumpang tindih dengan pengertian dan pengaturannya di dalam hukum.

Anak Luar Kawin dan Anak Sah: Apa Bedanya ?
Pada prinsipnya, hanya dengan perkawinan yang sah, anak-anak yang dilahirkan pun menjadi anak yang sah. Dengan perkataan kin, sah tidaknya suatu perkawinan akan menentukan status dari anak-anak yang dilahirkan di dalam perkawinan itu.
Menurut UU, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan di dalam perkawinan yang sah, seperti yang di atur dalam Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang berbunyi : " Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ".
Lantas bagaimana dengan pengertian anak luar kawin ? Peraturan Perundang-undangan Indonesia sendiri tidak dengan tegas mengatakan siapa yang dapat dikatakan anak luar kawin, tetapi pasal 272 KUH Perdata menyebutkan :
"Kecuali anak-anak yang dibenihkan dalam zinah atau dalam sumbang, tiap-tiap anak yang diperbuahkan di luar perkawinan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, akan menjadi sah, apabila kedua orangtua itu belum kawin telah mengakuinya menurut ketentuan-ketentuan undang-undang atau apabila pengakuan itu dilakukan dalam akta perkawinan sendiri".
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan dari seorang ibu , dan saat dibenihkan tidak dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ayah si anak tersebut. Namun, anak ini tidak termasuk dalam kelompok anak zinah atau anak sumbang.
Misalnya, A dan B telah menikah secara agama atau adat namun karena satu dan lain hal perkawinan mereka belum tercatat secara sah di KUA atau di Catalan Sipil sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga perkawinan mereka tersebut belum sah secara hukum. Kemudian lahirlah si C, anak dari perkawinan tersebut. Maka si C akan disebut sebagai anak luar kawin dari ibunya dan hanya memiliki hubungan hukum dengan si ibu saja.
Sedangkan anak yang dilahirkan seseorang yang bukan istri sahnya sedangkan ia sendiri masih terikat perkawinan disebut anak zinah. Misalnya, A dan B yang telah menikah secara sah dan dalam pernikahannya tersebut B berselingkuh, dan anak hasil perselingkuhannya inilah yang disebut anak zinah.
Selain itu terdapat istilah anak sumbang, yaitu anak yang lahir dari hasil hubungan antara mereka yang masih terikat hubungan darah. Misalnya kakak adik yang menikah dan melahirkan anak. Anak yang dilahirkan inilah yang disebut anak sumbang.

Hak-Hak Pcrdata yang Hilang Bagi Anak Luar Kawin
Status anak luar kawin bukan saja dipandang sebagai hal yang kurang balk di dalam masyarakat, karena menurut hukum anak luar kawin akan kehilangan beberapa hak-hak keperdataan, antara lain :
Alimentasi atau tunjangan nafhak yang ditujukan bagi keluarga sedarah di dalam garis lurus ke bawah atau ke atas. UU Perkawinan mengatur hal ini di dalam pasal 45 dan pasal 46 sebagai berikut:
a. Pasal 45
(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.
b. Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orangtua dan mentaati kehendak mereka yang baik
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orangtua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Seperti yang telah dijelaskan di awal , anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu. Sehingga secara hukum, ayah biologis anak tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan dan pendidikannya. Begitu pula sebaliknya si anak tidak memiliki kewajiban untuk memelihara ayahnya.

Hak untuk Mendapatkan Warisan
Andaikan ayah biologis meninggal dunia, anak luar kawin tidak akan mendapatkan warisan, sebab dia tidaklah menjadi ahli waris. Ahli Waris yang sah menurut hukum adalah anak sah dari pewaris (orang yang telah meninggalkan harta warisan).
Hal ini dapat dilihat pada pasal 852 KUH Perdata yang isinya " Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewarisi dari kedua orangtua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki danperempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu".

Pengakuan Anak Luar Kawin
Menurut Peraturan Perundang-undangan , anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya dan dengan keluarga ayahnya sama sekali. Jika si ayah ingin mendapatkan hubungan hukum dengan si anak , hukum sudah menyediakan jalan keluarnya, yaitu dengan melakokan pengakoan anak.
Hal yang perlu diperhatikan dari proses pengakuan anak ini yaitu permohonan pengakuan tersebut haruslah disertai persetujuan ibu selama ia masih hidup, yang mana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata yang menyebutkan :
"Suatu pengakuan terhadap seorang anak luar kawin, selama hidup ibunya, punjika ibu itu termasuk golongan Indonesia atau golongan yang dipersamakan dengan itu, tak akan dapat diterima jika si ibu tidak menyetujuinya".
Pengakuan menurut pasal 281 KUH Perdata harus dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Melalui akta kelahiran si anak pada waktu perkawinan berlangsung.
• Akta Otentik yang dilakukan dihadapan catatan sipil.
• Akta lainnya , misalnya akta Notaris yang khusus dibuat untuk keperluan itu dan ditulis dalam suatu wasiat yang kemudian akan dicantumkan di dalam akta lahir si anak.

Bagian Warisan Anak Luar Kawin yang Diakui
Setelah seorang anak diakui, maka secara hukum ia berhak atas warisan dari ayah. Jika si ayah meninggal , maka si anak yang diakui tersebut juga berhak atas warisan ayahnya. Namun , jatah warisan anak yang diakui diatur dengan cara tersendiri dan berbeda dengan anak sah. Mengenai pembagiannya diatur seperti di bawah ini:
• Jika yang meninggal meninggalkan keturunan sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisil/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagi anak-anak yang sah. Seperti dalam pasal 863 KUH Perdata : " Jika yang meninggal meninggalkan keturunan sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka sedianya hams dapatkan andai kata mereka anak-anak yang sah...".
• Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst) atau saudara laki-laki atau perempuan atau keturunannya, maka anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Tapi jika hanya terdapat saudara dalam derajat lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapatkan %. Dimana hal ini diatur dalam pasal 863 KUH Perdata yang isinya : " Jika si meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas ataupun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris setengah dari warisan. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, tigaperempat".
• Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan. Diatur dalam pasal 865 KUH Perdata : " Jika si meninggal tak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapatkan seluruh warisan".
GOW AE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar